Jelang Pilkada : KPID Lampung Ingatkan TV Lokal Soal Blocking Time

Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati/Walikota dibeberapa Kabupaten/Kota dilampung, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung mengingatkan semua televisi lokal untuk bersikap netral dan tidak membolehkan blocking time hanya untuk satu calon dalam Pilkada mendatang.

Ketua KPID Lampung, Anshori Bangsaradin, di Bandarlampung Minggu mengingatkan bahwa upaya blocking time atau pembelian durasi siar untuk penayangan calon tertentu saja dilarang dan bertentangan dengan peraturan “Tidak ada maksud lain selain untuk menegakkan prinsip kesamaan, sehingga tidak akan terjadi istilah yang punya uang yang berkuasa…….,”.Menurut Ansori, aturan mengenai blokcing time itu termuat dalam peraturan KPI No 2 tahun 2007 tentang pedoman perilaku penyiaran, dan peraturan KPI No 3 tahun 2007 tentang standar program siaran.

Dia menegaskan hendaknya semua stasiun TV lokal berkaca dengan fenomena tahun sebelumnya, saat KPID Lampung mengeluarkan surat terguran karena ada salah satu stasiun TV lokal yang menayangkan blocking time salah satu calon presiden, namun tidak menayangkan hal yang sama terhadap calon presiden yang lain.

Kalau memang ingin mengadakan blocking time, hal itu harus berlaku terhadap semua calon, tidak boleh hanya salah satu calon dengan alasan hanya dia yang mau membayar biaya blocking time…….,” lebih lanjut Anshori menegaskan stasiun TV tidak boleh hanya terfokus terhadap satu calon, dan harus lebih kreatif dalam membuat program blocking time agar semua calon bisa masuk, dan TV yang bersangkutan tidak melanggar peraturan.

Kami mengingatkan hal tersebut, karena pada 2010 mendatang KPID Lampung sudah memprogramkan penertiban isi siaran stasiun televisi, khususnya terhadap isi siaran yang melanggar peraturan,” kata Ansori.

Selain fokus terhadap penertiban isi siaran, KPID Lampung juga memprogramkan akan menindak stasiun TV nakal yang tidak memunculkan rating usia pada acara TV yang mereka tayangkan.

Ansori mengatakan, pemasangan rating siaran itu penting, sebagai tuntunan bagi penonton televisi, agar mereka menyaksikan acara TV yang sesuai dengan usia mereka..

Masa pembinaan pada 2009 sudah hampir habis, memasuki 2010 kami fokuskan pada masa penindakan…….,” (*)

Sumber : lampungprov.go.id.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.